Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Rudapaksa, Penganiayaan, dan Percobaan Pemerasan

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Rudapaksa, Penganiayaan, dan Percobaan Pemerasan

POLRES TASIKMALAYA KOTA –  
Pada Kamis, 16 Januari 2025, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers untuk mengungkap tiga kasus kriminal yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Ketiga kasus tersebut meliputi rudapaksa yang melibatkan pimpinan lembaga pendidikan, penganiayaan dengan senjata api rakitan, dan percobaan pemerasan di Indomaret.

1. Kasus Rudapaksa oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan  
Kasus pertama melibatkan A (45), pimpinan sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Mangkubumi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap santriwatinya yang masih berusia 13 tahun. A melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak 2023 hingga 2024 di rumah pribadinya, yang berdekatan dengan lembaga pendidikan tempat korban belajar. Modus pelaku adalah membohongi korban dengan alasan menyuruhnya beres-beres rumah dan kemudian membawanya ke kamar untuk melakukan aksi tersebut. Setelah kejadian, pelaku meminta korban untuk menjaga rahasia. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

2. Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senpi Rakitan  
Kasus kedua melibatkan CS alias Cueng (42), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, pengrusakan, dan kepemilikan senjata api rakitan. Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2025, di rumah kakak kandungnya, di mana pelaku menabrakkan mobil ke pintu garasi rumah korban dan kemudian melakukan penganiayaan. Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan senjata api rakitan berpeluru tajam yang dimiliki pelaku. Kasat Reskrim, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati akibat masalah keluarga. Pelaku dijerat dengan Pasal 200, 406, dan 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki asal senjata api tersebut.

3. Kasus Percobaan Pemerasan di Indomaret  
Kasus ketiga melibatkan percobaan pemerasan yang terjadi pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 di Indomaret yang terletak di Kompleks Perumahan Mutiara Tasik Regensi, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungusari. Tersangka, berinisial WB (30), warga Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki toko dengan menodongkan senjata api yang ternyata merupakan air softgun. Modus pelaku adalah mengikat tangan dan mulut korban dengan lakban dan tali ripet. Namun, ketika berusaha melarikan diri, tersangka dihalangi oleh masyarakat sekitar dan sempat menodongkan senjata kepada mereka. Karena panik, tersangka jatuh dari motor dan berhasil diamankan oleh warga. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Percobaan Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami ketiga kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani dengan tegas.

Tasikmalaya Kota

Tasikmalaya Kota

Artikel Sebelumnya

Kapolres Tasikmalaya Kota Ziarah ke Keluarga...

Artikel Berikutnya

Press Conference polres tasikmalaya kota...

Berita terkait

Giat Patroli siang Polsek Manonjaya Sambil Sambang dan Silaturahmi Warga Masyarakat Wilayah Manonjaya*
Strong Point Yanmas Pagi Bentuk Nyata Pelayanan Polsek Tawang Polres Tasik Kota Polda Jabar
Sinergitas TNI-Polri Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Sukanagalih melaksanakan kegiatan Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1446 H tingkat Cabang PGRI Rajapolah sekaligus menyampaikan Himbauan Kamtibmas
PAUD Kober Nurul Huda Alfirdaus Kunjungi Polsek Sukaratu: Pengenalan Tugas Polri dan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Pelayanan pagi Polsek Cisayong, Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas Wujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif
Polri : Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari Ke Sembilan
Bhabinkamtibmas Kel. Setiawargi Polsek Tamansari Polres Tasik Kota Menghadiri undangan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Tingkat Kel. Setiawargi, Kec. Tamansari Tahun 2025 dalam rangka mendukung Penyusunan rencana kerja Pemerintah daerah (RKPD) tahun 2026 dengan tema percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan dasar untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
SDM Polres Tasikmalaya Kota Gelar Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru SMA Taruna Kemala Bhayangkara Tahun Ajaran 2025-2026.
POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
Giat Patroli siang Polsek Manonjaya Sambil Sambang dan Silaturahmi Warga Masyarakat Wilayah Manonjaya*
Personel Polres Tasikmalaya Kota Laksanakan KRYD Dalam Rangka Cipta Kondisi Harkamtibmas
Bhabinkamtibmas Kel. Mulyasari Polsek Tamansari Polres Tasik Kota melaksanakan sambang silaturahmi tokoh pemuda Kel.mulyasari.
Antisipasi Gangguan Kamtibmas ,Polsek Sukaratu Tingkatkan Patroli Siang
Sambang dan  Patroli siang Polsek Manonjaya Jelang Pilkada Serentak 2024
Pelaksanaan giat Patroli siang dlm rangka antisipasi kerawanan C3 di wilayah Hukum Polsek Cisayong dan himbuan tentang Harkamtibmas.

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Final Lomba Debat Hukum Mabes Polri
Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti
100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI

Tags