TASIKMALAYA-Unit Patroli Sabhara (UPS) Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota bersinergi bersama Badan Penagulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya melakukan pemangkasan terhadap pohon yang dinilai membahayakan para pengguna jalan.
Pemotongan pohon tersebut dilakukan tepatnya di jalan nasional RE Martadinata, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya Rabu 17 Desember 2024 Malam.
Kanit Patroli Ipda Devi Budi Radiansyah mengatakan, Pihak Kepolisian Membatu BPBD Untuk melakukan Pemangkasan Pohon di Jalan Nasioanl.
"Kami membatu BPBD Melakukan Pengkasan Pohon dengan pengamanan dan Pengaturan Lalu lintas serta Evakuasi Ranting Pohon, " Kata Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Ipda Devi Budi Radiansyah Kepada Wartawan Kamis 19 Desember 2024 Pagi.
Lebih lanjut Ipda Devi Menambahkan, Selain Membatu Kelancaran Arus Lalu lintas pihaknya juga turut mengvakuasi Ranting Pohon yang sudah di Potong Hingga Selesai.
"Ya Kami dari jajaran Kepolsian tentunya sangat mendukung dan membantu semua prosesnya sampai selesai.” Ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono menerangkan, Pihaknya Sangat Mendukung Hal Tersebut.
Untuk mendukung hal tersebut lanjut AKP Hartono, pihaknya mengerahkan sejumlah personelnya. Sebagian diantaranya membantu proses pemangkasan dan anggota lainnya melakukan pengaturan lalu lintas agar tetap lancar dan tidak menimbulkan kemacetan panjang.
“Kita lakukan buka tutup, mengingat jalan nasional ini merupakan jalur utama dari Kota Tasikmalaya menuju Bandung dan sebaliknya.” Imbuhnya.
Berdasarkan Infiormasi dari Badan Penagulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya Sedikitnya ada Tiga Pohon Yang Dilakukan Pemangkasan di Jalur Nasinal Tersebut.
Pemangkasan pohon dilakukan dengan pertimbangan pohon yang sudah lapuk atau berusia tua maupun posisi pohon yang menjorok ke jalan sehingga dikawatirkan dapat mencelakai para pengendara yang kebetulan melintas.